News

ASN Dituntut Harus Netral Baik Petahana Maju atau Tidak pada Pilkada 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral baik petahana maju kembali sebagai kepala daerah maupun tidak pada Pilkada Serentak November 2024.

“Kami mengingatkan kembali soal netralitas ASN. Karena sebagai lembaga pengawas kami memiliki kewajiban untuk terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat memberikan sambutan pada peresmian gedung Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, agar mereka melanggar aturan dan mendapatkan surat teguran dari pengawas pemilu.

“Saya tidak tau apakah Ibu Wali Kota Bandarlampung maju lagi atau tidak, tetapi kami akan tetap melakukan sosialisasi perihal netralitas ASN Pemkot Bandarlampung,” kata dia.

Ia pun mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lurah dan camat menjaga netralitasnya pada Pilkada 2024 mendatang apabila Ibu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mencalonkan diri kembali.

“Mohon maaf ini.harus saya sampaikan, agar tidak ada ASN Pemkot Bandarlampung yang kami beri tindakan,” tuturnya.

Pada sisi lain, ia pun berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat diawasi secara bersama-sama serta menyukseskan proses demokrasi di Kota Bandarlampung dan Provinsi Lampung umumnya.

“Untuk itu pencegahan harus diutamakan. Tolong kpu dan bawaslu di sini terus koordinasi dengan TNI dan Polri serta Pemkot Bandarlampung,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, kerja sama tersebut nanti yang akan menentukan proses dan penanggulangan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terjadi masalah pada Pilkada Serentak 2024.

“Tapi kalau tidak ada masalah tentu kami bersyukur. Maka kami harap bantuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada jajaran pengawas untuk membicarakan permasalahannya ke depan,” ucapnya.
 

Back to top button