News

KPU DIY Jaring Anak Muda Jadi Calon KPPS di Pemilu 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membidik kalangan anak muda untuk menjadi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Mungkin anda suka

“Meskipun dalam regulasi secara normatif menyebut (KPPS) diutamakan 55 tahun, tetapi kami upayakan untuk wilayah Yogyakarta akan diisi oleh anak-anak muda,” ujar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin (11/12/2023).

Shidqi menuturkan pada Pemilu 2024, KPU DIY akan merekrut sebanyak 83.524 anggota KPPS yang bakal bertugas di 11.932 tempat pemungutan suara (TPS) se-DIY.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, salah satu syarat pendaftar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Menurut Shidqi, generasi muda didorong ikut berpartisipasi karena dinilai paling siap terkait kesehatan dan fisik untuk menjalankan tugas selama rangkaian pemungutan dan penghitungan suara.

Mengacu hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap banyaknya anggota KPPS yang sakit maupun meninggal dunia pada Pemilu 2019, kata Shidqi, faktor usia dan komorbid atau penyakit penyerta seperti tekanan darah tinggi, gula, dan jantung menjadi penyebab utama.

“Memang yang menjadi korban itu usianya sudah lanjut usia, yang kedua mereka memang sejak awal punya komorbid atau penyakit penyerta,” ucap dia.

Selain berkait kesehatan, lanjut Shidqi, generasi muda juga dinilai lebih mumpuni dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya dalam mengoperasionalkan ponsel berbasis Android.

Sebab, proses rekapitulasi atau penghitungan suara pada Pemilu 2024 nantinya akan memakai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Makanya kami dorong, mari anak muda di Yogyakarta mendaftar sebagai KPPS,” ujar Shidqi.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menjelaskan aspek kesehatan menjadi perhatian utama KPU DIY karena peran petugas KPPS merupakan bagian dari penentu kesuksesan Pemilu 2024, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Karena itu, saat melakukan pendaftaran yang dibuka mulai 11-20 Desember 2023, selain harus melampirkan syarat keterangan sehat, mereka akan menjalani screening kesehatan mencakup cek kolesterol, gula darah, dan tekanan darah.

Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 20 Desember 2023, dilanjutkan proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan pada 25 Januari 2024.

Karena KPPS merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan pemilu, Surani menuturkan mereka dipastikan harus bersikap netral, punya kapasitas, dan berintegritas.

Selain mendorong keterlibatan generasi muda, KPU DIY juga mendorong kaum perempuan, serta penyandang disabilitas untuk ikut terlibat.

“Seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” ujar dia. 

Back to top button