News

21 Anak Korban Prostitusi Mami Icha Diperiksa Polda Metro

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap 21 korban anak yang dieksploitasi oleh seorang mucikari inisial FEA (24) alias Mami Icha. Sejauh ini, polisi telah mendidentifikasi dua anak korban yang telah dijual yakni SM (14) dan DO (15).

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik tengah melakukan identifikasi terhadap puluhan anak tersebut.

“Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadal 21 orang yang diduga anak korban (anak yang diduga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjad) yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ade menegaskan selain melakukan identifikasi pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan. Hal tersebut guna menemukan bagaimana tersangka melakukan metode rekrutmen hingga motif nya.

“Tetap akan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk mengetahui fakta peristiwa yang terjadi, ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menggandeng Bapas hingga orang tua wali saat melakukan pemeriksaan.

“Tentunya dalam pemeriksaan nanti dengan menggandeng Bapas, Peksos, orang tua/ wali yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap seorang mucikari inisial FEA (24) yang ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15).

Kedua korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.

FEA sendiri memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Dari hasil pendapatan, tersangka mendapatkan bagian 50 persen dari transaksi.

Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Back to top button