News

Kasus Formula E, Dewas Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Pimpinan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi pelanggaran etik pimpinan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebutkan, jajaran tidak bisa mencampuri teknis penanganan perkara yang dilakukan badan antikorupsi itu.

Tumpak mengatakan, dewas telah menerima penjelasan dari KPK terkait isu adanya politisasi penanganan kasus penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu. KPK menepis informasi yang beredar di tengah masyarakat yang menyebut penyeldikan Formula E merupakan operasi untuk menjegal langkah pencapresan eks Gubernur DKI, Anies Baswedan. Adapun Formula E merupakan kebijakan Anies yang berhasil digelar dan mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

“Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional. Dewas tidak punya kewenangan sampai sejauh itu,” kata Tumpak dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Menurut Tumpak, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang juga juru bicara badan antikorupsi telah memberi penjelasan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat. Artinya, sejauh ini Dewas KPK masih percaya penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sesuai prosedur sesuai dengan penjelasan KPK kepada media.

“Tentunya, yang disampaikan oleh jubir adalah resmi dari KPK, saya pikir begitu,” tandas Tumpak.

Kasus Formula E yang ditangani KPK disebut-sebut bentuk politisasi untuk menjegal Anies, yang sejatinya telah diperiksa KPK pada 2022 yang lalu. Isu ini masih bergulir lantaran, muncul pernyataan eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut adanya upaya menaikan perkara Formula E pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Back to top button