Ototekno

MNC Grup-ANTV Belum Matikan Siaran Analog, Menkominfo: Saya Harap Kerja Samanya

Tepat pukul 00.00 WIB Kamis (3/11/2022) pemerintah telah mematikan seluruh siaran televisi (TV) analog dan bermigrasi ke TV digital, namun nyatanya masih ada beberapa saluran TV yang masih bisa ditonton melalui TV analog.

Dari pantauan Inilah.com, siaran yang masih muncul di layar TV analog di antaranya RCTI, MNC TV, iNews, Global TV, dan ANTV. Tentunya hal ini melanggar Peraturan Menkominfo No.11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

“Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat,” katanya.

Dalam Peraturan Menkominfo No.11 Tahun 2021 menyebutkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. Menanggapi hal ini, Menkominfo Johnny G Plate hanya meminta kepada pihak terkait untuk bekerja sama dengan pemerintah. (Pasal 63)

Kemudian Pasal 88 juga mewajibkan kepada lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi melalui media terestrial menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital setelah batas waktu penghentian siaran televisi analog.

Migrasi siaran TV analog ke digital juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebutkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Back to top button