News

KPK Kejar Aset Korupsi SYL dan Keluarga Lewat Bos Prambors


Komisi Pemberantasan (Korupsi) melacak sejumlah aset yang diduga berbau korupsi mantan Menteri  Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dilakukan KPK usai memeriksa General Manager Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, Jumat (5/1) kemarin.”Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya Sabtu (6/1/2024).

Selain SYL, KPK juga mengendus sejumlah aset yang diduga dinikmati keluarga SYL lewat proyek di Kementerian Pertanian.”Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK (KPK) non aktif Firli Bahuri, Rabu (11/12/2023). Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan, anak SYL terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi Kementan.

Tapi tidak dijelaskan secara rinci identitas Anak SYL yang dimaksud. Putri SYL pertama,  Indira Chunda Thita menjabat sebagai anggota DPR RI dan putra kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi Plt Kepala Dinas Ketapang Provinsi Sulawesi Selatan.

“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” papar Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris di ruang sidang, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

KPK pun mencegah ke luar negeri sembilan orang pihak terkait dalam kasus rasuah tersebut selama enam bulan ke depan hingga 6 April 2024. Adapun keluarga Limpo yang dicegah yaitu Istri SYL Ayun Sri Harahap, Anaknya yang menjadi Anggota DPR RI Indira Chunda Thita, dan Cucunya, A Tenri Bilang Radisya Melati.

Diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button