News

4 Fakta Kasus Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Agak Aneh!


Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) merilis kasus agak aneh dan bikin geleng-geleng.

Seorang ibu berinisial NKD (47), tega merekam anak perempuannya yang masih 16 tahun berinisial RH, bersetubuh dengan kekasihnya HR.

Kasus ini langsung membetot perhatian publik, padahal kejadiannya sudah lewat setahun atau tepatnya November 2023 silam.

Agak Aneh

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kasus yang ditangani kali ini agak aneh.

Sebab selain membiarkan anak kandungnya yang masih di bawah umur melakukan persetubuhan, NKD merekamnya dengan kamera handphone untuk kepuasaan diri.

“Ini kasus yang agak aneh selain anaknya punya pacar ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya,” kata dia.

Kejadian itu berlangsung di salah satu kontrakan di Kranji, Bekasi Kota pada November 2023

Berikut 4 fakta seputar kasus Ibu rekam anak disetubuhi pacar.

1. Motif

“Kepuasan diri daripada ibunya,” ujar Nicolas kepada wartawan soal motif NKD merekam anaknya disetubuhi pacarnya.

Selain untuk kepuasan sendiri, NKD rupanya juga jatuh cinta kepada pacar anaknya. Sehingga dia memberikan keleluasaan terhadap RH untuk melakukan persetubuhan.

2. Hamil, Aborsi

Anak kandungnya yang hamil, justru disuruh menggugurkan kandungannya.

Tak hanya memerintah, NKD memberikan langsung nanas muda untuk sang putri.

Saat kandungan RH menginjak 7 bulan, Si Ibu meminta tolong kepada tetangganya untuk memberikan obat aborsi. Obat tersebut dibeli di pasar Pramuka.

Namun demikian RH sempat melahirkan di kamar mandi dan saat dibawa kerumah sakit bayi tersebut meninggal.

“Korban anak aborsinya meninggal setelah lahir mendapat pertolongan dulu jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk dapatkan perawatan. Sampai di Puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut,” tutur dia.

3. Si Ibu Katanya Takut, Tapi Suka

Polisi menanyakan langsung kepada Si Ibu NKD alasan melakukan perbuatan aneh dan agak melenceng dari logika tersebut.

“Habis laki-lakinya suka ngomong kasar ke saya, bilang a***** lu, jadi saya takut. Tolong bantu saya pak,” jawab ibu tersebut sambil menangis di Mapolres Jaktim.

Soal perintah aborsi terhadap janin sang anak, Ibu NKD beralasan ingin anaknya tidak putus sekolah.

“Biar anak saya bisa sekolah,” jawab Si Ibu lirih.

“Saya bingung karena anak saya juga nggak mau minum obat,” jelas ibu tersebut.

Polisi mendapat keterangan bahwa Si Ibu suka dengan pacar anaknya.””Ini kasus yang agak aneh selain anaknya punya pacar ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya,” kata Nicolas.

4. Ancaman Bui

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu mengamankan NKD, HR, dan Nyai dengan barang bukti sejumlah obat-obatan penggugur kandungan.

NKD dan Nyai saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, sementara HR ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.

Untuk kekasih HR dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena saat kedua tersangka berhubungan badan dilakukan di wilayah Kranji, Bekasi Kota.

NKD terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” kata Nicolas.

Back to top button