News

Eks Komisaris Wika Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding terkait putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali menerangkan hal yang diajukan banding oleh KPK yaitu amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya. Kala itu, Jaksa menuntut Dadan dihukum 11 tahun 5 bulan penjara sedangkan vonis hakim 5 tahun penjara.

“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bersalah menerima suap Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

“Terima kasih yang Mulia (Majelis Hakim), tadi kami sudah berdiskusi dengan terdakwa (Dadan). Kami memutuskan untuk banding,” ujar kuasa hukum dadan kepada Majelis hakim di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan majelis hakim.

“Terimakasih Ya Mulia tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan majelis hakim. Kami sementara pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap salah satu Jaksa.

Diketahui, Dadan Tri Yudianto dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun akibat terbukti bersalah telah menerima suap Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Teguh Santoso ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Selain pidana badan, Dadan juga dijatuhi vonis membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tak berhenti sampai di situ, Dadan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana,” kata Hakim Teguh.

Namun, apabila aset yang disita tak mampu menutupi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun.

Diketahui, Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326 K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362 K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Back to top button