News

KPU Jamin, Pemilih Berusia 17 Tahun Tanpa KTP-el Tercatat di DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan setiap pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024, secara otomatis sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki hak pilih.

Jaminan ini menjawab kekhawatiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya 4 juta pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih karena tak memiliki KTP-el. Mengingat, keberadaan KTP-el adalah syarat utama untuk menggunakan hak pilih di bilik suara.

“Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275,” ujar Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menjelaskan, setiap anak yang lahir anak yang lahir telah memiliki NIK. Ia mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan otomatis masuk ke DPT.

Para pemilih tersebut, sambung dia, telah masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih untuk Pemilu 2024 (DP4). “Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. DPK masih ada,” jelasnya.

Ketiadaan KTP-el, sambung Betty, tidak menghalangi para pemilih berusia 17 untuk mendapatkan hak pilihnya. Sebab, mereka tetap dapat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK). Ia mengingatkan esensi dari syarat KTP-el dalam pemilihan adalah memastikan NIK, dan nomor tersebut juga tertera dalam KK. “Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada, itu yang akan ditunjukkan,” tuturnya.

Back to top button