News

MK Bawa Sengketa Pileg Papua Tengah ke RPH untuk Diputuskan Lanjut atau Tidak


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menunda sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pileg 2924 untuk Provinsi Papua Tengah sebanyak delapan perkara.

Hal itu Arief sampaikan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penundaannya akan ditentukan kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari mahkamah. Ini kita bertiga panel hakim yang terdiri dari profesor Anwar Usman, Profesor Enny Nurbaningsih dan saya akan melaporkan ke RPH pleno,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dihadiri oleh 9 hakim untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara nomor 32, 37, 53, 174, 72, 82, 51 dan 141 tersebut.

“Hasil dari RPH bisa ada dua tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Nah kalau perkara dilanjutkan maka para pihak diperbolehkan, tidak harus, tapi diperbolehkan, mengajukan saksi atau ahli juga alat bukti tambahan. Semua pihak saja boleh. Pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan kalau itu dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara untuk hasil kedua yakni bisa jadi perkara itu tidak dilanjutkan lantaran dipandang majelis hakim cukup untuk diputuskan mendatang.

“Nah di dalam putusan itu nanti kapan akan diadakan, sementara sudah diagendakan sekitar tanggal 20-21 Mei itu sudah ada apakah dilanjutkan apakah sudah bisa diputus. Nanti ada panggilannya para pihak itu harus hadir tanggal 20-21 Mei,” ujar Arief.

Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun sidang sengketa Pileg 2024 tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.

Back to top button