Hangout

Apa Itu Red Notice? Ini Penjelasan dan Fungsinya

Kasus korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat tinggi Irak menjadikannya masuk ke dalam daftar Red Notice dari Interpol. Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan Ali Allawi dan mantan staf perdana menteri Mustafa al-Kadhimi yang terlibat kasus korupsi antara 2021 hingga 2022 lewat 247 cek yang diuangkan oleh lima perusahaan.

Di sisi lain, Red notice tak hanya diajukan di luar negeri, namun di dalam negeri juga ada kasus korupsi hingga mengeluarkan red notice tersebut. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan red notice untuk buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos.

Mungkin anda suka

Pengajuan Red Notice ini dikarenakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya. Paulus Tannos sudah diketahui lokasi keberadaannya namun tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.

Melihat kasus-kasus korupsi tersebut hingga adanya pengajuan Red Notice, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Red Notice dan siapa yang menerbitkannya? Berikut ulasannya.

Apa Itu Red Notice
Ilustrasi: Apa Itu Red Notice/ Foto: Gettyimages

Mengutip dari situs resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu tindakan hukum.

Penangkapan tersebut didasarkan pada surat perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh ororitas peradilan di negara peminta.

Dalam artian, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang belum dihukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

Jika buronan yang dicari harus menjalani hukuman, berarti buronan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negara yang meminta penerbitan Red Notice.

Sementara itu, Red Notice berisi dua informasi utama, yakni:

  • Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
  • Informasi terkait dengan kejahatan yang mereka inginkan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Red Notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol). Interpol adalah  sebuah organisasi kepolisian internasional yang terbesar di dunia.

Dikutip dari hukumonline, Interpol memiliki dua tujuan yakni:

  1. Memastikan dan mempromosikan seluas-luasnya hubungan saling membantu antara seluruh kepolisian yang berwenang dalam batas hukum yang ada di negara-negara yang berbeda dan dalam semangat Universal Declaration of Human Rights.
  2. Mendirikan dan mengembangkan semua institusi yang berkontribusi secara efektif untuk pencegahan dan penekanan kejahatan hukum biasa. Tak jarang, ada kasus di mana negara meminta bantuan ke Interpol dalam melacak dan menemukan seseorang yang dicari di negaranya yang melarikan diri ke negara lain sehingga perlu upaya ekstradisi.

Apakah Ada Interpol di Indonesia?

Selain di luar negeri, Interpol juga ada di dalam Indonesia. Pada akhir 1954, pemerintah menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi Interpol.

Fungsi dari NCB adalah menjamin hubungan dengan berbagai departemen atau instansi di dalam negeri dengan NCB negara lain, serta dengan Sekertaris Jenderal Interpol. Saat ini NCB-Interpol Indonesia dikepalai langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NCB-Interpol Indonesia memiliki tugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB Interpol dalam kerja sama Internasional dalam lingkup bilateral, trilateral, dan multilateral dengan membawahi empat bagian:

1. Bagian Kejahatan Internasional bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional.

Serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional. Juga melaksanakan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

2. Bagian Komunikasi Internasional bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional.

Melalui sarana jaringan Interpol, Aseanapol dan sarana informasi lainnya, serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divisi Hubungan Internasional Polri.

3. Bagian Konvensi Internasional bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/transnasional. Dan juga pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana.

4. Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/SLO dan Staf Teknis/LO Polri di luar negeri, serta kerja sama penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Jika diartikan, NCB-Interpol Indonesia memiliki tugas sebagai penghubung antara kepolisian negara setempat dengan Interpol. Kemudian, setiap informasi yang diterima oleh NCB akan disampaikan ke kepolisian negara tersebut dan sebaliknya.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Back to top button