News

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Korban Calo Pemeras Kekuasaan

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel, menilai Munarman korban para calo pemeras kekuasaan. Noel menyampaikan itu saat menanggapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman. Aktivis 98 itu juga meyakini Munarman tak terlibat kasus terorisme yang sedang menjerat mantan petinggi FPI tersebut.

Sebelumnya Noel juga sempat menyinggung tentang calo pemeras kekuasaan. Tepatnya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk meringankan terdakwa teroris Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

“Ia korban dari calo-calo penguasa. Kan saya enggak salah (sebut Munarman korban calo kekuasaan),” kata Noel kepada Inilah.com, Selasa (15/3/2022).

Menurut Noel, apabila Munarman benar-benar terlibat terorisme maka merujuk tuntutan Jaksa pada umumnya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup. Dengan demikian, Noel meyakini di ujung kasus ini, vonis hukuman terhadap Munarman bakal di bawah 8 tahun kurungan penjara.

“Kalau Munarman teroris itu logikanya tuntutan hukuman mati minimal seumur hidup. Itu (tuntutan 8 tahun penjara) menandakan Munarman bukan teroris. Dakwaan Jaksa itu sumir, apalagi nanti seandianya vonis Munarman di bawah 8 tahun. Semakin membuktikan Munarman memang bukan teroris,” tandasnya.

Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Kurungan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus terorisme. Jaksa meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman diyakini melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu Munarman menganggap jaksa tak serius dalam menuntutnya. Bahkan sang pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan ekspresi kliennya tampak tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Mengingat Munarman sempat mengira tuntutan terhadapnya adalah hukuman mati.

“Ketawa-tawa aja nggak serius. Harusnya mati tuntutannya,” kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button