Market

Naik Rp100 Ribu, UMP 2024 Provinsi Bali Jadi Rp2,81 Juta

Perhitungan akhir besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu  sebesar Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).

Dengan demikian, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini, lebih jauh menurut Setiawan semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.

Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 sebesar Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Bali menegaskan perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali, ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya.

Untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data badan pusat statistik 2,40 persen, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Setiawan menyebutkan Kabupaten Badung pertumbuhan ekonominya 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di bawah 4 persen, sehingga berkaca dari formula terbaru maka pertumbuhan ekonomi harus didorong agar upah dapat meningkat.

Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi.

Untuk perhitungan UMP masing-masing daerah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu. 
 

Back to top button