News

Sudah Divonis 8 Tahun Penjara, Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang baru divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022), kembali dijerat perkara korupsi. Budhi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Budhi berdasarkan alat bukti yang cukup. “Tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan,” ujar Ali, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ali tidak membeberkan lebih lanjut pokok perkara yang kembali menjerat Budhi. Dia menegaskan, selain terkait proyek pada Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021, Budhi juga diduga menerima gratifikasi.

“Korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya Budhi Sarwono ditersangkakan KPK dalam perkara suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Budhi ditersangkakan setelah KPK menangkap yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan pada September 2021.

Perkara tersebut sudah berproses di pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana 8 tahun terhadap Budhi. Pada 15 Maret 2022, KPK kembali menersangkakan Budhi sebagai tersangka pencucian uang, yang dalam prosesnya penyidik KPK memeriksa aktivis Boyamin Saiman sebagai saksi.

Ali Fikri melanjutkan, dalam perkara korupsi yang membelit Budhi kali ini, penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya anggota DPR, Lasmi Indaryani, yang diagendakan diperiksa di Kantor Kejati Jateng pada Selasa (14/6/2022) .

“Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jateng, Semarang,” ungkapnya.

KPK meminta publik untuk aktif memantau perkara tersebut dan tidak ragu memberi informasi maupun bukti pendukung dalam pengusutan perkara Budhi. KPK membuka call center 198.

“KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” bebernya.

Back to top button