Market

Sri Mulyani Berhasil Tarik Pajak Kripto Rp82,85 Miliar di September 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aset kripto sebesar Rp82,85 miliar. Nilai ini terkumpul dari 1 Mei sampai 30 September 2022.

“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).

Selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.

Nilai pajak yang terkumpul dari bunga pinjaman fintech dalam negeri senilai Rp90,05 miliar sesuai dengan PPh Pasal 23. Sedangkan senilai Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.

Pemerintah juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang tahun 2021 yang senilai Rp3,90 triliun seiring dengan pertambahan PMSE dari 94 pada 2021 menjadi 36 pada 2022.

“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” katanya.

Senilai Rp6,87 triliun juga dikumpulkan sebagai dampak penyesuaian tarif PPN dari 10 persen manjdi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.

“Saat mulai diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp7 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” katanya.

Back to top button