News

Sopir Audi A6 Minta Polisi Periksa Lagi Nur, Istri Siri Kompol D

Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 yang jadi tersangka kasus kecelakaan maut mahasiswi Cianjur, meminta polisi memeriksa lagi Nur (23), saksi kunci peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Junadi saat dihubungi Rabu (1/2/2024) kemarin.

Mungkin anda suka

“Awalnya memberikan pernyataan kendaraannya tidak menabrak. Namun, beberapa jam kemudian membuat BAP dengan keterangan berbeda,” kata Yudi kepada wartawan.

Karena itu, sebut dia, Nur telah memberikan pernyataan yang kontradiktif, sehingga dipastikan salah satu dari pernyataannya palsu atau bohong.

“Mohon dengan sangat agar diperiksa ulang itu ibu Nur dan Fitri (ART), dan gelar perkaranya disaksikan oleh Kompolnas dan pihak dari keluarga korban,” tegasnya.

Polisi menetapkan sopir Audi A6 SG (41) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Back to top button