News

Tolak Disebut Intervensi, LPSK: Kami hanya Jalankan Undang-Undang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak terima bila upayanya membela terdakwa Richard Eliezer disebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menegaskan, pandangannya yang mengkritisi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bentuk menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

“Jadi intinya kami tak mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami malah menghargai tuntutan dan yang kami lakukan melaksanakan perintah undang-undang,” katanya di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Ia menjelaskan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan ruang penghargaan bagi justice collaborator (JC) berupa tiga keringanan. Namun, ia menyayangkan penghargaan yang tertuang dalam UU tak diberikan kepada Richard Eliezer yang berstatus JC, dan dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

“Di situ disebut dalam pasal 10 ayat 4, LPSK mengirimkan rekomendasi ke JPU untuk dimasukkan ke tuntutan sebagai JC dan penghargaannya. Penghargaannya itu berupa keringanan,” ujarnya.

“Apa saja keringanannya, penjatuhan hukuman itu ada 3. Utama pembebasan pidana bersyarat khusus, pidana percobaan, dan pidana paling rendah dengan para terdakwa lainnya,” sambung dia.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan penolakannya atas permintaan merevisi tuntutan 12 tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Jampidum Fadil Zumhana menilai tuntutan pidana kepada penyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) sudah tepat, dan tak mungkin untuk direvisi. “Kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi?” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia pun meminta LPSK untuk tahu batasan jangan sampai intervensi. Pasalnya, dalam memberikan tuntutan hukuman pihak JPU sudah pasti mempertimbangkannya secara adil dan matang.

“Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai,” tegasnya.

Back to top button