News

Soal UU Kesehatan, Menkes Pastikan Dokter Asing Tidak Bebas Praktik

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Undang-Undang Kesehatan yang baru tidak memberikan kebebasan terhadap tenaga medis atau dokter asing masuk ke Indonesia.

“Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dia menjelaskan dalam UU Kesehatan mengatur soal ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.

“Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko,” katanya.

UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Budi mengatakan kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia.

Ia mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.

Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain di Indonesia, kata Budi.

“Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja,” ujarnya.

Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter.

“Saya mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut,” katanya.

Back to top button