News

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gerindra Manut MK

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya tak masalah dengan adanya uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, Gerindra akan taat terhadap apa pun putusan MK, baik menolak atau justru menerima gugatan uji materi itu sehingga menurunkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

“Kami tidak ada masalah. Mau diubah saat ini menjadi 35 ya kami baik-baik saja,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya dalam acara Indonesia Bicara bertajuk ‘Polemik Batasan Usia Capres-Cawapres’, dikutip, Sabtu (5/8/2023).

Dia menjelaskan, dukungan Gerindra itu juga meliputi kepada upaya perubahan undang-undang di parlemen sebagai konsekuensi jika MK mengubah syarat batas usia capres dan cawapres itu. Sebab, putusan MK bersifat mengikat.

“Jadi sebagaimana sudah sering terjadi kalau ada uji materiil terhadap UU, lalu UU tersebut dibahas di parlemen, maka DPR akan mengikuti apa yang diputus oleh MK,” jelas Habiburokhman.

Dalam kesempatan ini, Habiburokhman turut membeberkan soal keterangan yang dibacakan dirinya selaku wakil ketua Komisi III DPR ini dalam persidangan di MK beberapa hari lalu. Menurut dia, gugatan menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres diajukan sejumlah pihak ke MK tanpa sepengetahuan DPR RI. Habiburokhman pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait uji materi pasal mengenai batas usia capres dan cawapres yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Itu kemarin saya langsung jawab secara kontan di lokasi bahwa kami hadir ke MK atas undangan MK yang menyidangkan perkara yang diajukan oleh banyak pihak,” ujarnya menambahkan.

Uji materi mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres itu disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres. Namun, usia Gibran sejauh ini belum cukup merujuk syarat yang ditetapkan UU Pemilu.

Diketahui, terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK, Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

Back to top button