News

Hakim Yustisial Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Yustisial Mahkamad Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Edy, Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kapasitas Edy Wibowo saat ini dipanggil, diperiksa sebagai tersangka tapi kasusnya apa kita belum tahu. Mungkin rentetan peristiwa yang kemarin menimpa beberapa hakim agung, sekarang dalam proses perjalanan (kasus). Kami enggak tahu objeknya, masih pemeriksaan awal,” kata Ahmad, Senin (19/12/2022).

Ahmad Yani menjelaskan kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember ini.

“Dulu memang pernah diperiksa dalam kasus yang ramai-ramai OTT, tapi dalam perkara yang lain itu,” tambah Ahmad.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA (Mahkamah Agung) sebagai tersangka,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Back to top button