News

Heboh Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penghentian tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tahapan Pemilu 2024 tetap dijalankan karena putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima itu tidak menyasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” kata Hasyim dalam konferensi pers secara virtual, Kamis malam (2/3/2023).

Hasyim menjelaskan, putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Merujuk hal itu, lanjut Hasyim, gugatan Partai Prima seharusnya disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, PTUN berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara.

“Kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasyim menegaskan.

Dia mengungkapkan, Partai Prima sebelumnya sudah melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian, ujar Hasyim, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hasyim.

Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Langkah hukum ini menyangkut perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Back to top button