News

Soal Baliho di Batam, Kubu Prabowo Disebut Salah Alamat Minta Izin ke Bawaslu


Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menyebut bahwa jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berhak untuk menentukan boleh atau tidaknya terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jadi saya kurang paham kalau izin dari Bawaslu itu izin yang seperti apa, karena seharusnya Bawaslu bukan soal mengizinkan atau tidak mengizinkan,” tegas Kaka kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

“Bawaslu itu hanya melihat apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, apakah di tempat yang dilarang atau tidak,” sambungnya.

Ia menyatakan bahwa pengaturan terkait APK ini dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Sehingga seharusnya, KPU yang paling berperan terkait penempatan APK dan metode kampanye. Bukan Bawaslu yang tentu tugasnya adalah mengawasi para peserta pemilu.

“Bawaslu ini mungkin bisa mengetahui, tapi tidak memberi izin. Bawaslu bukan lembaga pemberi izin untuk kampanye, kemudian metode-metode kampanye, pemasangan APK, pembagian bahan kampanye itu tidak diberikan izinnya oleh KPU,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kaka menilai seharusnya ikon selamat datang Batam, tidak dijadikan tempat untuk menaruh APK.

“Karena itu selain soal estetika, kemudian soal keelokan ya kelayakan sebuah tempat. Nah ada beberapa tempat yang memang tidak diperbolehkan untuk kampanye,” lanjutnya.

Misalnya saja aturan yang berkenaan dengan tidak boleh kampanye pada fasilitas publik, seperti di sepanjang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kemudian tiang listrik.

“Jadi saya pikir Bawaslu tinggal menanggap, karena dari kalimatnya saja sudah salah diberi izin oleh Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah memberi izin Bawaslunya yang salah saya pikir, karena Bawaslu bukan pemberi izin untuk penempatan APK,” tutur Kaka.

Sebelumnya, baliho bergambar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di monumen Welcome to Batam, Kepulauan Riau. Baliho ini terpasang ditulisan huruf O monumen tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan baliho yang ditempel di tulisan ‘Welcome to Batam’ telah mengantongi izin dari Bawaslu setempat.

Menurut Wakil ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman, area monumen Welcome to Batam merupakan kawasan kampanye.

“Informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome, lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis hari ini.

Menurut dia, Bawaslu setempat telah mengeluarkan surat pemberitahuan jika area tersebut bisa digunakan sebagai tempat berkampanye. “Ada surat Bawaslu yang terbit sebelum pemasangan, Bawaslu setempat. Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye termasuk lapangan welcome itu,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku, TKN Prabowo-Gibran tidak mempermasalahkan jika baliho tersebut dicopot. Namun, dia juga mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin melaporkan ke pihak berwajib. “Oh enggak, tapi ya mau laporkan ya silahkan saja,” katanya.

Baliho Prabowo-Gibran di monumen Welcome to Batam kini sudah dicopot Bawaslu Kepulauan Riau. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar aturan KPU. Namun, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau kemudian melaporkan Bawaslu Kepulauan Riau dan Bawaslu Batam terkait aksi pencopotan baliho itu. Sebab, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau menyebut pemasangan baliho itu sudah mengantongi izin Pemerintah Kota Batam.

Back to top button