News

Soal Baju Koko Seharga Rp1 Juta untuk Brigadir J, Sambo-Putri Kompak Membantah

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak memberikan bantahan terhadap kesaksian Kamarudin Simanjuntak mengenai pemberian baju koko seharga Rp1 Juta untuk Brigadir J. Kekompakan pasangan suami istri (pasutri) itu mengemuka dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Awalnya, Ferdy Sambo menyebut, pemberian baju tersebut bukan dari Putri Candrawathi secara pribadi. Namun, atas nama keluarga untuk para ajudan yang bekerja untuk mereka.

Mungkin anda suka

“Itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga,” kata Ferdy di ruang persidangan.

Kemudian, Putri Candrawathi menimpali hadiah baju koko untuk para ajudan dan asisten rumah tangga merupakan bentuk tanda kasih yang dari keluarganya.

“Baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami semua, baik yang agama Muslim maupun Nasrani. Untuk perempuan, kami kasih gamis. Itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami,” tutur Putri.

Bercak Darah

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, Putri Candrawathi pernah memberikan baju koko warna putih kepada Brigadir J seharga Rp 1 juta menjelang Idul Fitri 2022.

Menurut Kamarudin, baju tersebut dipakai Brigadir J saat terjadi pembunuhan. Pada baju itu, lanjut Kamarudin, masih tersisa bercak darah.

“Di dalam lengannya (baju) ini masih ada darah,” ucap Kamarudin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Kamarudin Simanjuntak dan 11 keluarga besar Brigadir J bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuat Ma’ruf.

Back to top button