News

Modus Sindikat Perdagangan Orang: Korban Diiming-iming Pekerjaan dan Gaji Tinggi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap bagaimana modus para sindikat perdagangan orang menjerat korban. Para korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji sebanyak 1.200 riyal atau sekitar Rp4,7 juta per bulan.

Proses perekrutan dan pengiriman pekerja migran tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai. Korban diberangkatkan ke Amman, Yordania dengan menggunakan visa turis. Yordania menjadi tempat transit, di mana korban perdagangan orang tersebut, diminta menunggu penerbitan visa agar bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, korban justru dieksploitasi tenaganya.

Mungkin anda suka

“Modus operandi yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 riyal per bulan. Yordania sebagai negara transit yang mengakibatkan WNI tereksploitasi secara tenaga,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menyebutkan bahwa aktivitas jaringan perdagangan orang ini melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sudah sejak 2015 lalu. Pihaknya memperkirakan jumlah korban sudah mencapai 1.000 orang.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus TPPO ini, yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Kelimanya ditangkap di kawasan yang berbeda-beda.

Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrutan di wilayah Jawa Barat, menyiapkan paspor dan visa, hingga melakukan pengiriman langsung. Adapun, barang bukti yang berhasil dihimpun adalah 97 buah paspor, baik yang akan atau yang gagal diberangkatkan, tiket pesawat 2 lembar, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah.

Selain itu, print out rekening koran BRI 4 lembar, buku rekening BCA 4 buah, buku rekening BNI 4 buah, buku rekening BRI 3 buah, buku rekening Mandiri 5 buah, HP 6 unit, boarding pass pesawat 17 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kemudian, Pasal 86 huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Back to top button