News

Skandal Pailit Perusahaan Sehat, 3 Tersangka Rekayasa Utang Hitakara Ditahan Polri


Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi melaporkan para penggugat PKPU dan kuasa hukumnya, terkait dugaan rekayasa utang yang berdampak kepada putusan pailit PT Hitakara. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Mungkin anda suka

“Saat ini, proses laporan polisi kami telah menetapkan status tersangka terhadap para terlapor dan informasinya para tersangka telah ditahan oleh penyidik,” papar Andi, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Perkara dugaan rekayasa proses PKPU dan kepailitan PT Hitakara, kata Andi, sejak awal sampai saat ini, terus berlanjut. Dimulai dengan permohonan PKPU yang diduga dilakukan dengan cara membuat surat palsu dan penagihan utang palsu.

“Oleh karena itu, PT Hitakara telah melaporkan para pemohon PKPU, yaitu, Linda Herman, Tina, Nofian Budianto. Bersama kuasa hukumnya, Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Jadi semuanya 6 orang,” kata Andi.

Lalu siapa saja yang ditahan? Menurut informasi, kata Andi, ada 3 orang yakni Victor Soekarno Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah.

Tindakan dugaan rekayasa, kata Andi, terus berlanjut sehingga PT Hitakara jatuh pailit. Yaitu adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023. Diduga pelakunya adalah tim kurator (dahulu tim pengurus) yakni, Barito Adhiputra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan

Dalam berita acara itu, seolah-olah menyatakan bahwa PT Hitakara telah mencabut proposal perdamaian. “Sedangkan faktanya dalam proses PKPU, PT Hitakara tidak pernah mencabut proposal perdamaian, baik secara lisan maupun surat terhadap proposal perdamaian yang diajukan 16 Maret 2023,” kata Andi.

Karena berita acara yang ‘dipelintir’ itu, majelis hakim PKPU dan majelis hakim kasasi, memutus PT Hitakara menjadi pailit. Oleh karenanya, kerugian secara nyata telah dialami PT Hitakara, karena berada dalam situasi pailit.
 

Back to top button