News

Siti Zuhro: Hak Angket Bisa Jadi Ajang Buktikan Kecurangan, Tak Terkecuali Prabowo-Gibran


Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyatakan mekanisme hak angket di DPR bisa menjadi ajang bagi semua kubu, tak terkecuali kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dia menilai hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, tetapi kubu tersebut pun mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

“Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Siti Zuhro di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, dia menilai presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, menurut dia, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.

“Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini,” tutur Suti Zuhro, menekankan.

Selain itu, dia menegaskan hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.

“Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya,” ucap Siti Zuhro.

Dengan begitu, dia pun menyarankan dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan begitu, lanjut Siti Zuhro, penyelesaian yang diambil melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum.

“Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu,” ungkapnya.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Adapun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan dirinya mendukung kubu koalisi Ganjar Pranowo yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya Ganjar pun sebagai kader PDIP mempunyai hak konstitusional untuk mewacanakan hal tersebut.

“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” ujar Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Back to top button