NewsKanal

Foto: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin, didampingi kuasa hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Oleh Hakim, Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gol6 - inilah.com
Azis Syamsuddin saat menjalani sidang vonis.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Gol7 - inilah.com
Hakim Ketua memimpin sidang vonis Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.

Gol1 - inilah.com
Azis berbicara dengan kuasa hukum.

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Gol5 - inilah.com
Azis menjalani sidang vonis.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gol4 - inilah.com
Suasana sidang vonis Azis Syamsuddin,

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button