News

Sistem Proporsional Terbuka Digugat ke MK, Ini Respons JK

Wakil Presiden (Wapres) Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal polemik gugatan terhadap sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pengusul pertama sistem proporsional terbuka, JK merasa cara coblos nama calon anggota legislatif (caleg) sudah tepat ketimbang kembali memakai cara lama, sistem coblos gambar partai atau sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem manapun masih memiliki celah atau kekurangan, namun demikian JK menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka adalah cara yang terbaik pada saat ini.

“Sistem pemilihan terbuka sudah cukup bagus, walau menimbulkan sisi negatif. Sistem terbuka itu sebetulnya sudah benar,” tegasnya di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan, ada dua alasan mengapa mencoblos nama caleg dipandang lebih baik dan demokratis daripada mencoblos lambang partai.

“(Dua alasan proporsional terbuka), yakni agar masyarakat mengetahui siapa yang dia pilih. Yang kedua, jika terbuka maka calon akan berkampanye sendiri,” jelasnya.

JK menambahkan, sistem proporsional tertutup cenderung menghalangi para caleg untuk turun ke kampanye bertemu dengan konstituen. Di sisi lain, akan ada banyak proses lobi-lobi dan tarik ulur saat penentuan nomor urut caleg di partai.

Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka menjadi pilihan yang sudah tepat. “Sistem terbuka sudah tepat dan tinggal menghindari dampak negatif yang ditimbulkan,” tutupnya.

Diketahui, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Back to top button