News

Simpulkan Hendra-Agus Bersalah, Pengacara Anggap Pendapat Saksi Tanpa Kroscek

Kamis, 01 Des 2022 – 16:31 WIB

Henry Yosodiningrat

Henry Yosodiningrat di sela sidang lanjutan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarianshah)

Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Radite Hernawa sempat menyimpulkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan bahwa tindakan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang telah mengamankan kamera pengawas atau CCTV dalam kasus kematian Brigadir J merupakan pelanggaran.

Hal ini langsung disangkal oleh penasehat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat yang ditemui di sela sidang lanjutan kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

“Saksi tadi berdasarkan itu atas penjelasan penyidik, kurang lebih 10 halaman dari itu dua jawaban itu pendapat bahwa perbuatan Hendra bertentangan atau tidak sesuai dengan SOP,” kata Henry.

Dia menyebut, unsur pelanggaran yang diduga dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak menyebutkan dasar hukum dan diktum pelanggaran pasal.

“Perbuatan tidak sesuai itu tidak menyebutkan peraturan, pasal dan bunyinya apa. Itu pendapat,” ujarnya.

Menurutnya, Radite semestinya melakukan crosscheck terhadap informasi yang ia dapatkan dari penyidik Bareskrim Polri, sehingga tak terlalu cepat mengambil kesimpulan. Terlebih, ia tak pernah melihat surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikantongi Hendra untuk menangani CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.

“Keterangan itu harus ada laporan informasi harus atau dengan perintah ini dia sebut tidak ada perintah dan tidak ada laporan. Membenarkan itu dipersidangan ada sprint Hendra pada Jumat (8/7/2022) informasi tersebut sehingga kalau ada ini bener enggak dilakukan? Kalau begitu bagaimana dengan keterangan saudara di BAP itu ada dua keterangan berbeda. Itu dicabut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Henry enggan terjebak pada debat kusir soal jam kerja yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab hanya menyasar kebenaran formil. Sedangkan, ia lebih tertarik menguak kebenaran materiil yang tercermin dari surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikantongi Hendra Kurniawan.

“Jam kerja sampai dengan jam sekian. Itu kebenaran formil. Saya mau kebenaran materiil. Apakah dalam hal peristiwa jam 5 sore harus sprinlidik harus nunggu besok? Kan tidak,” ungkapnya.

Untuk itu, keterangan saksi Radite Hernawa dinilai takkan memberatkan kliennya karena justru Radite sendiri yang mengubah keterangan karena tidak cukup bukti dalam menilai tindakan Hendra Kurniawan.

“Boleh enggak sprint gugur itu jawabannya. Itu pertanyaan Jaksa. Dari keterangan saksi tidak ada memberatkan dan atau melihat kesalahan Agus dan HK,” ungkap dia.

Diketahui, sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar kembali di ruang sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Dalam agenda sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi dan 2 saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret dua anak buah Ferdy Sambo.

Mereka yaitu Novianto Rifai (eks staf pribadi Ferdy Sambo), Radite Hernawan (anggota Propam), Agus Saripul (anggota Propam), dan M Rafli (anggota Propam). Selain itu, dua saksi ahli digital forensik yang dihadirkan, yakni Adi Setya dan Hery Priyanto.

Back to top button