Market

Zulhas Awasi MinyaKita dan Cabut 6,6 Ribu Tautan ‘Merchant-Social Commerce’

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan perhatian ekstra terkait peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat. Ini berlaku baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan MinyaKita.

Sebanyak 6.678 pun sudah dicabut alias di-take down lantaran melanggar aturan terkait tautan berisi konten penjualan Minyakita. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring.

“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan (merchant) dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial (social commerce) seperti Facebook dan Instagram,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Pengawasan, sambung Mendag, dilakukan untuk penjualan baik melalui niaga elektronik alias e-commerce maupun platform media sosial.

“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET (Harga Ecerang Tertinggi) Rp14 ribu per liter,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” tuturnya.

Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita, ditegaskan Mendag, tidak boleh dijual melebihi HET Rp14 ribu per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan, lanjut Veri, akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET.

“Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” imbuh Veri.

Back to top button