News

Sidang Perdana Eks Menteri NasDem Johnny G Plate Digelar 27 Juni

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada Selasa (27/6/2023) pekan depan.

Politisi partai NasDem itu bakal didakwa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Sidang tgl 27 juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023).

Selain Johnny, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan membacakan dakwaan kepada dua tersangka lain, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, akan  dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton. Sidang telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan delapan orang dengan total kerugian negara mencapai Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Adapun 8 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. Muhammad Yusrizki selaku petinggi Kamar Dagang dan Industri atau Kadin

Back to top button