News

Sidang Pembunuhan Brigadir J Masih Bergulir, KY Tolak Klarifikasi Laporan Kuat Ma’ruf

Komisi Yudisial (KY) menolak mengklarifikasi terlapor hakim Wahyu Iman Santoso untuk menindaklanjuti laporan terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf. Alasannya, proses persidangan masih berjalan, dan KY potensi mengintervensi apabila melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengungkapkan alasan pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang dituduhkan Kuat. Namun KY memastikan laporan sudah berproses pada tahap verifikasi.

“KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani karena itu termasuk bentuk intervensi dari KY terhadap majelis hakim,” kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

KY berada pada posisi menunggu rangkaian sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung sebelum memeriksa Hakim Wahyu, yang tegas selama memimpin persidangan perkara pembunuhan Brigadir J, yang turut menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Selain itu, KY juga menunggu proses berkas laporan Kuat Ma’ruf yang saat ini masih dalam proses verifikasi formil dan materiil.

“Kalau misalnya langsung dilaporkan dan langsung diterima itu dikhawatirkan nanti setelah perkara ada laporan lagi,” ucap Joko.

Hakim Wahyu dilaporkan Kuat Ma’ruf melanggar etim karena dinilai memberikan pernyataan yang tendensius saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sikap tendensius yang dimaksud yakni menyebut saksi maupun terdakwa berbohong dalam persidangan.

Back to top button