News

Bawaslu Nilai Perubahan Batas Usia Capres-cawapres Tidak Urgent

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya akan mempelajari lagi soal aturan batas usia untuk alon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab aturan tersebut saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut dan timing,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dia menilai Bawaslu masih tetap berpegangan terhadap aturan yang ada soal batas usia capres dan cawapres. Sehingga Bawaslu tidak melihat jika perubahan batas umur capres-cawapres itu sangat mendesak diterapkan.

“Sampai saat ini, UU yang mengatur tentang batas usia minimal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, belum berubah, yakni UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan mengenai usia minimal capres cawapres, yakni 40 tahun,” ujar dia.

Lolly juga menyerahkan semua putusan soal batas umur capres dan cawapres tersebut kepada MK. Sebab Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu akan mengikuti aturan dan putusan yang sudah ada.

“Sampai hari ini gugatan tersebut masih on proses di MK,” tutup Lolly menegaskan.

Sebagai informasi, gugatan ini muncul pada Sidang MK pada Selasa (1/8/2023). Uji materi diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang berusia dibawah 40 tahun.

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah empat puluh tahun’.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah dipemerintahan.

Back to top button