Market

Siap-siap! Harga Tiket Pesawat akan Naik

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat melalui penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Izin ini Kemenhub berikan menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak dan avtur dunia dalam beberapa waktu terakhir. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kebijakan ini pihaknya berikan agar tetap menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. Sebab dengan kenaikan ini tentunya akan menjadi beban tersendiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dia mengatakan, pemerintah tak mau menutup mata terhadap kenaikan harga avtur yang tentunya akan berpengaruh terhadap operasional maskapai. Bahkan kenaikan ini berdampak sebesar 10 persen terhadap biaya operasional maskapai.

“Ketentuan ini (harga tiket pesawat naik) juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

Tiket Pesawat Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Adita memastkan kebijakan yang pihaknya keluarkan tidak mengikat, artinya maskapai bisa menerapkan atau tidak kebijakan untuk menerapkan tambahan berupa fuel surcharge.

Kemenhub nantinya akan mengevaluasi setiap tiga bulannya. Hal in tergantung adanya perubahan atau tidak soal biaya operasional maskapai. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” tekannya.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) ini berbeda, tergantung pada jenis pesawatnya. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.[IPE]

Back to top button