News

PDIP Usul Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan: Tanpa Duit, Orang Enggak Mau Pilih


Usulan tak terduga datang dari PDIP, saat Komisi II DPR menggelar rapat bersama KPU di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Anggotar DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengatakan politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.

Ia pun meminta KPU melegalkan politik uang dalam jumlah tertentu melalui PKPU. Hugua menyatakan, pemilih tidak akan mau mencoblos jika tidak menerima sesuatu dari kontestan pemilu.

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua.

Hugua mengeklaim, dengan melegalkan politik uang dalam jumlah tertentu justru membantu kerja Bawaslu dalam pengawasan. “Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujarnya.

Dia pun memberikan sejumlah pilihan besaran nominal kepada KPU untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan atas usulan melegalkan politik uang.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” tuturnya.
 

Back to top button