News

Setelah Kaesang Ketum PSI, Gibran Cawapres Prabowo?

Resminya Kaesang Pangarep menduduki posisi jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) kembali menguatkan wacana pengusungan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Terkait peluang sang kakak, Kaesang pun buka suara. Menurutnya, langkah Gibran masih terbentur aturan batasan usia minimal capres-cawapres. “Oh bacawapres, ya sudah. Ya biasa saja toh.  Memang bisa? Kan belum,” ujar Kaesang saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.

Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menyinggung gugatan uji materi yang dilayangkan PSI soal batasan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi yang saat ini masih bergulir prosesnya. “Memang sudah diputuskan (gugatannya)? Kan belum diputuskan juga gitu. Saya saja baru di sini (PSI). Nanti dulu, kita lihat dulu ke depannya bagaimana,” tutur dia.

Nama Gibran dalam beberapa waktu terakhir disebut-sebut berpeluang masuk bursa cawapres Prabowo yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Gibran yang pada 1 Oktober nanti berusia 36 tahun berpotensi jadi salah satu kandidat seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres dan cawapres.

Gugatan ini dilayangkan pada Maret lalu, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, dengan nomor perkara  29/PPU-XXI/2023. Adapun para pemohon dalam gugatan adalah Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV) dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo ketika dikonfirmasi Inilah.com beberapa waktu lalu.

Bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan gugatan ini. Mengingat, dalam memutus gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terdapat banyak hambatan, apalagi hanya mengubah syarat usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ditambah, pimpinan MK saat ini, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, alias paman dari Gibran dan Kaesang, maka makin besar peluang gugatan bakal dikabulkan.

Jika benar dikabulkan, Gibran bisa jadi bersaing dengan sejumlah nama yang kini tengah dibahas oleh KIM seperti Erick Thohir, Airlangga Hartarto, hingga Yusril Ihza Mahendra. Di sisi lain, Ketum Partai Gerindra, Prabowo sendiri sudah berulang kali mensinyalkan bahwa dirinya merasa cocok jika cawapresnya merepresentasikan anak muda, Gibran masuk dalam daftar.

“Erick muda. Gibran muda. Banyak yang muda. Kalian ada yang daftar? Ridwan Kamil oke,” kata Prabowo, usai menerima kunjungan putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Back to top button