News

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Bahasa Daerah di Periode Berikutnya


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengusulkan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah di periode berikutnya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan periode pemerintah dan DPR RI yang hanya tinggal menghitung bulan saja.

“Mengingat keterbatasan waktu periode masa pemerintahan saat ini, kami mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada periode masa pemerintahan selanjutnya,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Wakil Ketua Komisi X Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut baik draft RUU Bahasa Daerah dan menilai bahwa pihaknya terpaksa harus setuju dengan pemerintah. Hal ini dikarenakan pembahasan dilangsungkan beberapa bulan sebelum periode pemerintah dan DPR RI akan berakhir.

“Karena itu, PID Perjuangan menyatakan mungkin akan lebih baik kita mengikuti pendapat pemerintah untuk ini dikembalikan dulu dan diberikan kembali kepada DPR pada masa bakti DPR baru, mungkin pemerintahan yang baru juga,” ujarnya.

Adapun dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal turut menyetujui usul pemerintah tersebut. Namun dengan catatan bahwa bahasa daerah dapat menjadi kurikulum wajib karena merupakan bahasa pertama yang masing-masing berbeda di seluruh tanah air.

“Dalam hal ini juga menyangkut tentang media sosial, itu mungkin melalui badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga harus melakukan kajian-kajian karena bahasa di media sosial punya dampak yang luas,” ucapnya.

Selanjutnya, Keetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kemudian mengambil keputusan untuk menyetujui usul pemerintah dalam membahas RUU Bahasa Daerah di periode berikutnya. Keputusan tersebut berdasarkan persetujuan dari 9 fraksi, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, Partai NasDem, dan PKS.

“Prinsipnya semua setuju dari usulan pemerintah dalam hal ini yang disampaikan tadi oleh Pak Menteri bahwa pembahasan menyangkut soal Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah akan dibahas pada pemerintah selanjutnya. Apakah disetujui? Setuju. Terima kasih,” tuturnya. 
 

Back to top button