Market

Jangan Panik, Inilah 5 Cara Menghadapi Debt Collector

Bagi banyak orang yang belum mengenal istilah debt collector mungkin terlihat menyeramkan dan memiliki konotasi beragam lainnya. Apalagi bagi beberapa orang yang terlilit pinjaman online atau pinjol.

Sebagai informasi, tugas debt collector adalah menagih utang debitur yang sudah lama menunggak. Namun, banyak terjadi kesalahpahaman yang melibatkan antara debitur dan debt collector dalam metode menyelesaikan masalah yang kurang tepat.

Jangan panik jika anda kedatangan debt collector, anda bisa menghadapinya dengan cara berikut ini:

1. Terima Kedatangan dengan Baik

Seperti kita ketahui sebelumnya, tugas debt collector adalah menagih utang dengan baik, maka anda perlakukan mereka juga dengan sepenuh hati.  Maka dari itu terimalah kedatangannya dengan baik. Tak perlu menghindar, khawatirnya akan memperburuk keadaan.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas dan Sertifikasi Debt Collector

Langkah selanjutnya adalah menanyakan mereka terkait identitas, surat tugas dan sertifikasi debt collector. Untuk anda ketahui, debt collector yang resmi bertugas sudah pasti memiliki surat tugas dari Lembaga Keuangan atau agency tempat mereka bekerja. Selain itu mereka wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Jika yang bertugas tidak memiliki ketiga tersebut, maka abaikan saja kedatangannya.

3. Jelaskan Kondisi Keuangan Anda dan Kendala yang Dihadapi

Jika anda sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit, jelaskan dengan jujur, sopan dan tenang mengenai kendala tersebut. Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

Setelah menemukan titik terang dari hasil pembicaraan dengan debt collector dan anda mampu untuk membayar, lakukanlah pembayaran tersebut beserta dendanya secepat mungkin. Jika anda belum mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang mereka berikan. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak memakai kekerasan untuk menemukan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak.

5. Lapor ke Pihak Berwajib

Tidak sedikit kita temui debt collector yang nakal memberi ancaman dan intimidasi. Jangan khawatir, anda bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan terakhir ke kantor polisi jika masih belum selesai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button