News

Sembilan Jam Lebih Diperiksa Bareskrim, Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan!

Setelah sembilan jam lebih diperiksa penyidik, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Panji tiba di Bareskrim pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.50 WIB siang, baru keluar sekitar pukul 23.30 WIB jelang tengah malam.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Panji Gumilang yang diperiksa terkait dugaan penistaan agama.

Dengan pengawalan ketat, Panji pergi meninggalkan Gedung Bareskrim untuk kembali ke Al Zaytun.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang usai melakukan pemeriksaan.

“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Back to top button