News

Selidiki Kasus Al Zaytun, Polri Akan Panggil MUI hingga Panji Gumilang

Bareskrim Polri akan membentuk tim khusus (timsus) dalam menangani dan menyelidiki kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, Bareskrim sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun. Namun Polri masih mempelajari lebih lanjut soal kasus ini.

Agus menjelaskan selama ini dugaan tindak pidana pinistaan agama di Ponpes Al Zaytun hanya bisa dilihat secara sepintas. Namun hal itu harus dibuktikan lagi lewat penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan.

Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.

“Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya,” ujarnya.

Polri Akan Periksa Pimpinan Al Zaytun Hingga Panji Gumilang

Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

“Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut,” tambah Agus.

Agus menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan terhadap agama dan aliran kepercayaan di masyarakat.

Polri selaku penegak hukum lanjut dia, bakal melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan tidak pidana tersebut.

“Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Back to top button