News

Selain Mobil, Kejagung Juga Geledah Kantor dan Rumah Dinas Johnny Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung sempat menggeledah mobil milik Johnny. Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penggeledahan juga dilakukan pihaknya di kantor dan rumah dinas Johnny.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, saat ini juga kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Kominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Kuntadi, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ada peran besar Menteri Johnny dalam penetapan dana anggaran, sehingga menguatkan keyakinan Kejagung untuk mentersangkakan dia. “Perannya kan sudah saya sampaikan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” lanjutnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung kembali memanggil Johnny untuk ketiga kalinya pada hari ini. Johnny tiba di Kejagung pada pukul 09:06 WIB. Ia datang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, Johnny ke Kejagung tidak menggunakan mobil dinasnya. Setibanya di lokasi, ia tampak tergesa-gesa dan tidak memberikan pernyataan apa pun.

Selama pemeriksaan, pihak Kejagung turut menggeledah mobil milik Johnny. Pantauan di lokasi, mobil Fortuner yang digeledah berwarna hitam bernomor pelat B 1120 UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar, pada pukul 11:40 WIB.

Penyidik memeriksa seluruh isi mobil. Termasuk tas yang berada di dalam mobil. Selain tas, penyidik juga mengambil sejumlah barang seperti Handphone, KTP, STNK dan amplop putih besar.

Kemudian pada pukul 12:09 WIB, Johnny digiring keluar dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tangannya juga dalam keadaan terborgol. Dia tak banyak berkomentar, namun Menkominfo itu sempat menebar senyuman kepada wartawan. Johnny langsung dibawa ke mobil tahanan.

Pihak Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Johnny di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, selama dua puluh hari kedepan. Atas perbuatannya Johnny Palte dikenakan Pasal 2 dan 3 junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan dua puluh hari kedepan di rutan Salemba,” lanjut Kuntadi.

Back to top button