News

Selain Airlangga, Kejagung Juga Periksa Saksi Lain Terkait Izin Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dipanggil, terdapat juga saksi lain yang turut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam perizinan ekspor CPO atau minyak goreng.

“Ada (saksi lain), Kami belum mendapatkan data (jumlahnya berapa),” ujar Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut Ketut mengatakan pemeriksaan hari ini terhadap Airlangga fokus pada kebijkan ekspor minyak goreng. Dia juga mengatakan Airlangga akan dimintai keterangan terkait ketiga korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah saya sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan terkait dengan evaluasi kebijakan terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Soal berapa lama waktu yang dihabiskan untuk memeriksa Airlangga, Ketut tidak bisa memastikan. Yang jelas, sambung dia, Kejagung akan lakukan pemeriksaan menyeluruh pada hari ini. “Kami belum bisa memperkirakan bisa agak sore bisa juga malam kita enggak tahu yang penting pemeriksaan bisa tuntas hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sabtu (22/7/2023) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Ketut mengatakan, pemeriksan Airlangga terkait telah ditetapkannya tiga korporasi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Ketiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut

Back to top button