News

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Suap, KPK: Tunggu Ekspose

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Dia disebut tersangkut kasus dugaan korupsi berupa suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi tidak menampik kabar tersebut. Alexander menyebut, fakta terkait dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA sudah dijabarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” kata Alexander kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Alexander menjelaskan, segala fakta yang muncul di persidangan telah dibahas oleh pimpinan.

“Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan,” tegasnya.

Meski begitu, Alexander meminta para awak media menunggu pernyataan resmi dari Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tanya Mas Ali saja. Nanti tunggu ekspose lah,” ujar Alexander menambahkan.

Sementara dihubungi Inilah.com, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan.

Seret Hakim Agung dan ASN

KPK saat ini memang tengah menangani kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.

Diketahui, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Hasbi disebut pernah bertemu Yosep dan Eko Suparno yang mengajukan gugatan atas kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi kemudian dinyatakan ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Back to top button