News

KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau di Kasus Korupsi Bupati Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Surat permintaan pencegahan ke luar negeri ini telah diajukan KPK sejak 10 Mei 2023 untuk 6 bulan kedepan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pegawai BPK yang dicekal yaitu Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sedangkan, pihak swasta yang dicekal yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Ali meminta, pihak dicekal agar koperatif untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Meranti, Muhammad Adil menyuap Tim Perwakilan BPK Muhammad Fahmi Aressa agar mendapatkan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP).

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Untuk dapat meraih penghargaan tersebut, Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria memberikan gratifikasi uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa selaku Tim Pemeriksa Perwakilan Riau.

“Adil bersama Fitria memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1, miliar pada Fahmi,” ungkap Alex.

Alexander menambahkan, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Selain itu, Adil terjerat perkara kasus korupsi lainya yaitu pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah.

Back to top button