News

Segera Disidang, Tersangka Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuh anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial AN segera menjalani persidangan. Dia  dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama mengatakan, penyidikan kasus kematian anak dari Nikolaus Kondomo, ABK (16) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

“Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Rizki di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/9/2023).

Diketahui, tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,” ujar Rizki.

Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang terungkap anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo  sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, perempuan tersebut akhirnya meninggal.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

Back to top button