News

Korban Predator Seks Julianto Eka Belum Dapat Bantuan Hukum dari HDI

Pihak PT Harmoni Dinamik Indonesia (PT HDI) belum berniat memberi bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual dari terdakwa Julianto Eka Saputra (JE). Pelaku yang kini sedang banyak diperbincangkan publik diketahui merupakan salah satu top leader dari perusahaan PT HDI.

Namun, perusahaan yang bergerak di bidang social network marketing itu telah memuat keputusan memutus segala bentuk kerja sama dengan JE. “Untuk bantuan hukum kami tidak masuk ke sana ya karena memang tidak ada hubungan dengan HDI di  kasus ini,” kata Direktur PT HDI, Edi Warsito di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Menurut Edi, opsi tersebut memang tak pernah terbesit dari perusahaan PT HDI selepas Julianto Eka ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur (Jatim).

“Kami tegaskan lagi, kasus JE dengan perkara pelecehan seksual di Jatim di sekolah SPI tidak ada hubungannya dengan HDI. Kami tidak akan melakukan hal-hal yang aneh karena kami adalah murni bisnis multilevel,” tegas Edi.

Terkait kemungkinan bakal dipanggil pihak berwajib untuk diperiksa, Edi menyebut perusahaan yang digawanginya akan bersifat terbuka. Menuruti Edi, potensi bakal dimintai keterangan tersebut terbilang minim lantaran kasus pencabulan oleh pelaku lebih bersifat personal.

“Jadi untuk bantuan hukum sampai saat ini kami tidak ada niat memberikan. Apalagi itu (polisi meminta keterangan) sampai saat ini belum, karena memang tidak ada hubungannya karena bersifat personal,” tutur Edi.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, korban pencabulan Julianto Eka berjumlah lebih dari puluhan orang. Hanya saja, tak banyak yang berani untuk mengungkapkan kepada pihak berwajib.

Belakangan, dua korban pelecehan seksual oleh terdakwa JE muncul kepermukaan melalui sebuah tayangan video podcast yang diunggah Deddy Corbuzier dalam platform YouTube.

Salah satu korban mengaku mengalami peristiwa rudapaksa ketika masih berstatus siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Lebih-lebih, dari pengakuan korban, duduk perkara hukum pelecahan seksual yang menempatkan nama Julianto Eka sebagai terdakwa penuh kejanggalan.

“Saya terus memantau pergerakannya (proses hukum) bagaimana. Tapi saya kadang waktu di pengadilan menemukan kejanggalan-kejanggalan yang aneh begitu,” kata salah seorang korban, sebagaimana dipantau di Jakarta, pada Jumat (8/7/2022).

Back to top button