Market

Satgas TPPU Panggil Dirjen BC, Mahfud Dorong Bareskrim Turun Tangan

Impor Emas Batangan Rp189 Triliun

Satgas TPPU Panggil Dirjen BC, Mahfud Dorong Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 12 September 2023 – 10:48 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Antara).

Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas batangan Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kita dorong agar Bareskrim usut tuntas kasus impor emas batangan sebesar Rp189 triliun,” tegas Menko Mahfud di Jakarta, dikutip Selasa (12/9/2023).

Dalam perkara ini, kata Menko Mahfud, Satgas TPPU telah menemukan adanya surat bernomor 205. Yang menguatkan dugaan TPPU dalam impor emas batangan senilai Rp189 triliun.

Untuk mendalami temuan ini, kata Menko Mahfud, Satgas TPPU berencana memanggil Dirjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri guna membahas kasus ini. Sedangkan perkara korupsinya, kasus ini sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah cukup alat bukti, dan ada tersangkanya.

“Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Menko Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, menyabut, adanya dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.

Diduga kuat, oknum tersebut menerima sogokan sehingga terjadi permainan data impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Pihak importir mendatangkan emas dalam bentuk batangan, namun melaporkannya sebagai emas bongkahan. Di mana, bea masuk emas bongkahan berbeda dengan emas batangan.

“Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di Bea Cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditi ini,” sebut Febrie.

Modusnya, lanjut Febrie, adalah menghapus kode HS atau harmonize system dalam proses impor-ekspor ko­moditi emas.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang JAM Pidsus, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pembe­rian label komoditi dilakukan di Bea Cukai.

Penyidik Gedung Bundar te­lah menguak modusnya, namun belum membidik oknum yang terlibat praktik lancung ini. Data sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam impor-ekspor komoditi emas, telah dimiliki. “Saksi-saksi dari perusahaan-perusahaan itu ada di­periksa secara intensif,” kata Sumedana.

Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor PT Indah Golden Singnature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Surabaya pada 10 Mei 2023.

Terungkap adanya dua pe­rusahaan importir emas yang memperoleh kemudahan fasilitas impor emas bongkahan lewat penerbitan surat dari DJBC. 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button