Market

Ikuti Perintah Jokowi, BKKBN Dorong Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa


Mendekati pergantian tahun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024. Sesuai instruksi Presiden Jokowi

“Kepada seluruh satker di Pusat dan Provinsi agar segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) lalu mengumumkannya,” kata Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, dikutip Senin (11/12/2023).

Kata Hasto saat membuka acara Percepatan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024 di Lingkungan BKKBN di Yogyakarta Minggu malam (10/12/2023), RUP merupakan bentuk transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKKBN.

“Saya juga memberikan apresiasi bagi KPA Satker yang telah mengumumkan RUP. Bagi KPA Satker yang belum mengumumkan, segera diinput dan diumumkan hingga 100 persen,” kata Hasto.

Imbauan tentang penginputan RUP 2024 agar digencarkan, merupakan cara untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut BKKBN setelah penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 oleh Presiden Jokowi pada 29 November 2023.

Masih kata Hasto, pengadaan barang dan jasa melalui pengadaan dini dengan koordinasi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), agar pengadaan yang berkontrak di Januari 2024, bisa berjalan di Januari 2024.

“Saya kira transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sangat penting, kemudian pesan yang selalu diulang di mana-mana oleh Menteri Keuangan disampaikan eksekusi secepat mungkin. Sekarang ini bulan November dan Desember semua juklak dan juknis SK semua itu diselesaikan. Makanya saya mohon pertemuan ini jadi kesempatan yang baik untuk saling mengingatkan,” kata Hasto.

Dia juga berpesan, para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pejabat Pengadaan berpegang teguh dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Tentu semua semua prosedur pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku sudah jadi pengetahuan kita bersama. Dan saya mengimbau pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui LPSE untuk mendukung SPBE karena sekarang ini skor kita juga dipantau bagaimana skor LPSE kita. Ini jadi penilaian tersendiri terhadap penilaian lembaga BKKBN.,” terang Hasto.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Humas BKKBN, Victor Palimbong sangat berharap kegiatan ini, bisa mendorong percepatan barang dan jasa.

“Harapan kami, dengan kegiatan tersebut pelaksanaan pengadaan semakin efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, akuntabel, serta tidak ada kesalahan prosedur,apalagi sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Back to top button