Market

Satgas BLBI Amankan Aset Eks Bank Tiara di Jabar dan Jatim Rp26 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) milik Bank Tiara yang tersebar di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), senilai Rp26 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa kegiatan penguasaan fisik ini dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur melalui pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kanwil DJKN dan KPKNL setempat, serta didampingi para aparat dan pejabat terkait.

Salah satu properti yang ditangani berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 meter persegi yang terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 atau sekarang dikenal dengan Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88.

Aset properti tersebut berasal dari dinasti kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11,1 miliar. Properti lainnya yang ditangani Satgas BLBI berada di Jawa Timur, berupa tanah dengan luas 202.662 meter-persegi. Tersebar di dua kabupaten dan satu kota. Nilai perkiraan aset-aset di Jawa Timur tersebut mencapai Rp14,90 miliar.

Jika dirincikan, properti tersebut di antaranya berupa, pertama, satu bidang tanah seluas 8.420 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kecamatan Kebomas, Gresik, sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3,97 miliar.

Kedua, satu bidang tanah seluas 2.197 meter persegi yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7,43 miliar.

Ketiga, Satgas juga menangani satu bidang tanah seluas 4.220 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129/Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2,11 miliar.

Keempat, aset lainnya berupa satu bidang tanah seluas 187.825 meter persegi yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.

“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/9/2023).

Untuk tahap berikutnya, Rionald mengatakan bahwa Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Back to top button