Market

Netizen Sindir Magang di Kemenkeu Gratisan, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Jagad media sosial (medsos) kembali heboh. Kali ini bukan karena masalah yang berat-berat. Tapi karena informasi bahwa peserta magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya gratisan. Jangankan bayaran, uang transport pun tak ada.

Dikutip dari akun medsos X, dulu bernama twitter yakni @PolJokesID, Senin (9/10/2023), terkuak informasi tadi.  “Kementerian KEUANGAN ini, magang kagak dibayarrr. Menyedihkan sekali,” tulis akun @PolJokesID.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo langsung angkat bicara. Program magang yang sudah ada sejak 1990-an ini, memang tidak dibayar karena bersifat reguler.

“Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo??? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler,” kata Yustinus lewat akun medsos @prastow.

Magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktik kerja lapangan), dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu. Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

Berbeda dengan program magang dan studi independen bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH),” jelas Yustinus.  

Yustinus membantah, jika program magang Kemenkeu yang tidak dibayar melanggar ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, dalam aturan yang ada disebut penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.

Sementara itu, Kemenkeu merupakan badan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyebut mahasiswa yang melakukan magang reguler seperti di Kemenkeu akan mendapatkan banyak keuntungan. Selain mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas, juga mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).

“Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik,” ucap Yustinus. 
 

Back to top button